Selasa, 05 Agustus 2014

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan terdiri atas:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


2009
2013
1. Diri WP Orang Pribadi
Rp 15.840.000
Rp 24.300.000
2. (+) WP Kawin
Rp 1.320.000
Rp 2.025.000
3. (+) Istri penghasilan digabung dengan suami
Rp 15.840.000
Rp 24.300.000
4. (+) Anggota keturunan sedarah semenda garis lurus dan anak angkat yang ditanggung sepenuhnya (maks. 3orang)
Rp 1.320.000
Rp 2.025.000


Anggota sedarah semenda diantaranya: Orang tua, Mertua, Anak Kandung, dan Anak Angkat. Dengan syarat tidak punya penghasilan, untuk anak dibawah usia 18 tahun walau sudah berpenghasilan, dan untuk anak angkat dibawah usia 18 tahun.


Tarif Pajak Penghasilan:
PPh 21 Orang Pribadi



Penghasilan Kena Pajak

2009
2013
s.d – Rp 50.000.000
(50.000.000)
5%
5%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000
(200.000.000)
15%
15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
(250.000.000)
25%
25%
>Rp 500.000.000
(sisa)
30%
30%


PPh 21 Badan
Tahun 2009 = 28%
Tahun 2010-skrg = 25%

PPh 22 Impor
1. API (Angka Pengenal Impor) = 2,5%
2. Tidak ada API = 7,5%
3. Bendaharawan Pemerintah = 1,5%

PPh 23 Burodiah dan Sewa
1. Burodiah (Bunga, Royalti, dan Hadiah) = 15%
2. Sewa = 2%

PPh 24 Pajak Terutang di Luar Negeri
Yang dikreditkan adalah yang sama dengan atau kurang dari batas maksimal.
PPh Terutang 25%
Cara Hitung:
1. Jumlahkan semua penghasilan dalam dan luar negeri
2. Hitung PPh terutang dari total penghasilan = 25%
3. Hitung PPh Maksimal, caranya Penghasilan Luar Negeri dibagi Total Penghasilan lalu dikali hasil PPh terutang
4. Hitung pajak setiap negara sesuai tarif di negara tersebut
5. Total yang dapat dikreditkan tidak melebihi PPh Maksimal

PPh 25 Angsuran Pajak
Cara perhitungan:
Pajak terutang SPT
(-) PPh 21
(-) PPh 22
(-) PPh 23
(-) PPh 24
Selisih Pajak
Kemudian ditentukan angsuran pajak dengan cara membagi selisih pajak dengan jumlah bulan.

PPh 26 Subjek Pajak Luar Negeri
Tarif 20%

Dasar Hukum Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang 36 Tahun 2008
sumber:
Aristanti Widyaningsih.(2011).Hukum Pajak dan Perpajakan.Bandung: Alfabeta

Rangkuman Pajak

Kali ini saya akan membahas materi tentang pajak. 

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat pada negara berdasarkan peraturan negara yang bersifat memaksa untuk pengeluaran rutin negara dengan imbalan secara tidak langsung.

Pajak memiliki peranan penting dalam kelangsungan negara, sehingga pajak memiliki beberapa fungsi, siantaranya:
1. Penerimaan (Budgeter) yaitu sebagai sumber dana
2. Mengatur (Regulator) yaitu agar dapat dikendalikan
3. Stabilitas yaitu agar inflasi dapat dikendalikan
4. Redistribusi yaitu terjadi pemerataan dan keadilan dalam masyarakat dengan adanya lapisan tarif pajak
5. Demokrasi yaitu peningkatan pelayanan pemerintah

Jenis pajak terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Pusat:
1. PPh (pajak penghasilan)
2. PPN (pajak pertambahan nilai)
3. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah)
4. Bea Materai
5. PBB (pajak bumi dan bangunan)
Pajak Daerah:
1. Pajak Provinsi, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor,  Bea Balik Nama Kenaraan Bermotor,  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,  Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok
2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari  Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan sebagainya.

Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith yaitu:
1. Equality = Keseimbangan/Keadilan
2. Certainty = Kepastian Hukum
3. Convenience of Payment = Tepat waktu
4. Efficiency = efisien atau ekonomis

Asas Pengenaan Pajak
1. Asas Domisili/Kependudukan
2. Asas Sumber, yaitu jika penghasilan dari Jepang maka dikenakan pajak oleh pemerintah Jepang
3. Asas Kebangsaan, yaitu status kewarganegaraan

Sistem pemungutan pajak ada 3 cara, yaitu:
1. Official Assessment System, yaitu memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besar pajak. Contohnya PBB.
2. Self Assessment System, yaitu wajib pajak (WP) sendiri yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak. Contohnya PPh.
3. Withholding System, yaitu pihak ketigayang memotong dan memungut pajak.

Adapun syarat pemungutan pajak, diantaranya:
1. Adil
2. Pengaturan berdasarkan UU
3. Tidak mengganggu perekonomian
4. Efisien
5. Sistem harus sederhana

Jenis tarif pajak, diantaranya
1. Tarif Proposional, yaitu tarif pajak tetap
2. Tarif Regresif, yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan meningkat
3. Tarif Progresif, yaitu tarif pajak meningkat ketika dasar pengenaan meningkat
4. Tarif Degresif, yaitu kenaikan tarif pajak akan menurun ketika dasar pengenaan meningkat

Dasar Pengenaan Pajak
1. Bentuk Usaha Tetap = Penghasilan Kena Pajak
2. WP Luar Negeri = Penghasilan Bruto
3. WP Badan = Penghasilan Neto
4. WP Orang Pribadi = Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak

Hutang Pajak dihapuskan, ketika:
1. Pembayaran
2. Kompensasi = Jika terjadi kelebihan pajak
3. Kadaluarsa = melampaui 10 tahun berakhirnya masa pajak
4. Pembebasan = berlaku untuk sanksi administrasi
5. Penghapusan = keadaan keuangan WP sedang tidak memungkinkan

Sampai disini dulu pembahasan kita mengenai pajak, pembahasan yang lebih mendalam akan saya bahas pada materi selanjutnya.

sumber : Aristanti Widyaningsih.(2011).Hukum Pajak dan Perpajakan.Bandung: Alfabeta

Senin, 04 Agustus 2014

Selamat Hari Idul Fitri

Halo akhirnya setelah sekian lama saya bisa kembali nge-blog. hehe
Saya ucapkan Selamat Hari Idul Fitri 1435 H.
Taqoballalohu minna wa minkum syiamana wasiamakum.
Mohon Maaf Lahir Batin ya semua.

Seperti setiap tahunnya keluarga saya selalu membuat seragam untuk hari raya. Menjahit seragam sendiri bisa jadi alternatif yang murah meriah untuk mempunyai baju Lebaran. Berikut seragam keluarga kami :



Selfie sedikit gapapa ya..hehe


Semoga bisa menginspirasi keluarga yang lain untuk menggunakan seragam saat Hari Raya selanjutnya. :)