Selasa, 05 Agustus 2014

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan terdiri atas:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


2009
2013
1. Diri WP Orang Pribadi
Rp 15.840.000
Rp 24.300.000
2. (+) WP Kawin
Rp 1.320.000
Rp 2.025.000
3. (+) Istri penghasilan digabung dengan suami
Rp 15.840.000
Rp 24.300.000
4. (+) Anggota keturunan sedarah semenda garis lurus dan anak angkat yang ditanggung sepenuhnya (maks. 3orang)
Rp 1.320.000
Rp 2.025.000


Anggota sedarah semenda diantaranya: Orang tua, Mertua, Anak Kandung, dan Anak Angkat. Dengan syarat tidak punya penghasilan, untuk anak dibawah usia 18 tahun walau sudah berpenghasilan, dan untuk anak angkat dibawah usia 18 tahun.


Tarif Pajak Penghasilan:
PPh 21 Orang Pribadi



Penghasilan Kena Pajak

2009
2013
s.d – Rp 50.000.000
(50.000.000)
5%
5%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000
(200.000.000)
15%
15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
(250.000.000)
25%
25%
>Rp 500.000.000
(sisa)
30%
30%


PPh 21 Badan
Tahun 2009 = 28%
Tahun 2010-skrg = 25%

PPh 22 Impor
1. API (Angka Pengenal Impor) = 2,5%
2. Tidak ada API = 7,5%
3. Bendaharawan Pemerintah = 1,5%

PPh 23 Burodiah dan Sewa
1. Burodiah (Bunga, Royalti, dan Hadiah) = 15%
2. Sewa = 2%

PPh 24 Pajak Terutang di Luar Negeri
Yang dikreditkan adalah yang sama dengan atau kurang dari batas maksimal.
PPh Terutang 25%
Cara Hitung:
1. Jumlahkan semua penghasilan dalam dan luar negeri
2. Hitung PPh terutang dari total penghasilan = 25%
3. Hitung PPh Maksimal, caranya Penghasilan Luar Negeri dibagi Total Penghasilan lalu dikali hasil PPh terutang
4. Hitung pajak setiap negara sesuai tarif di negara tersebut
5. Total yang dapat dikreditkan tidak melebihi PPh Maksimal

PPh 25 Angsuran Pajak
Cara perhitungan:
Pajak terutang SPT
(-) PPh 21
(-) PPh 22
(-) PPh 23
(-) PPh 24
Selisih Pajak
Kemudian ditentukan angsuran pajak dengan cara membagi selisih pajak dengan jumlah bulan.

PPh 26 Subjek Pajak Luar Negeri
Tarif 20%

Dasar Hukum Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang 36 Tahun 2008
sumber:
Aristanti Widyaningsih.(2011).Hukum Pajak dan Perpajakan.Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar