Selasa, 05 Agustus 2014

Rangkuman Pajak

Kali ini saya akan membahas materi tentang pajak. 

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat pada negara berdasarkan peraturan negara yang bersifat memaksa untuk pengeluaran rutin negara dengan imbalan secara tidak langsung.

Pajak memiliki peranan penting dalam kelangsungan negara, sehingga pajak memiliki beberapa fungsi, siantaranya:
1. Penerimaan (Budgeter) yaitu sebagai sumber dana
2. Mengatur (Regulator) yaitu agar dapat dikendalikan
3. Stabilitas yaitu agar inflasi dapat dikendalikan
4. Redistribusi yaitu terjadi pemerataan dan keadilan dalam masyarakat dengan adanya lapisan tarif pajak
5. Demokrasi yaitu peningkatan pelayanan pemerintah

Jenis pajak terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Pusat:
1. PPh (pajak penghasilan)
2. PPN (pajak pertambahan nilai)
3. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah)
4. Bea Materai
5. PBB (pajak bumi dan bangunan)
Pajak Daerah:
1. Pajak Provinsi, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor,  Bea Balik Nama Kenaraan Bermotor,  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,  Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok
2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari  Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan sebagainya.

Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith yaitu:
1. Equality = Keseimbangan/Keadilan
2. Certainty = Kepastian Hukum
3. Convenience of Payment = Tepat waktu
4. Efficiency = efisien atau ekonomis

Asas Pengenaan Pajak
1. Asas Domisili/Kependudukan
2. Asas Sumber, yaitu jika penghasilan dari Jepang maka dikenakan pajak oleh pemerintah Jepang
3. Asas Kebangsaan, yaitu status kewarganegaraan

Sistem pemungutan pajak ada 3 cara, yaitu:
1. Official Assessment System, yaitu memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besar pajak. Contohnya PBB.
2. Self Assessment System, yaitu wajib pajak (WP) sendiri yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak. Contohnya PPh.
3. Withholding System, yaitu pihak ketigayang memotong dan memungut pajak.

Adapun syarat pemungutan pajak, diantaranya:
1. Adil
2. Pengaturan berdasarkan UU
3. Tidak mengganggu perekonomian
4. Efisien
5. Sistem harus sederhana

Jenis tarif pajak, diantaranya
1. Tarif Proposional, yaitu tarif pajak tetap
2. Tarif Regresif, yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan meningkat
3. Tarif Progresif, yaitu tarif pajak meningkat ketika dasar pengenaan meningkat
4. Tarif Degresif, yaitu kenaikan tarif pajak akan menurun ketika dasar pengenaan meningkat

Dasar Pengenaan Pajak
1. Bentuk Usaha Tetap = Penghasilan Kena Pajak
2. WP Luar Negeri = Penghasilan Bruto
3. WP Badan = Penghasilan Neto
4. WP Orang Pribadi = Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak

Hutang Pajak dihapuskan, ketika:
1. Pembayaran
2. Kompensasi = Jika terjadi kelebihan pajak
3. Kadaluarsa = melampaui 10 tahun berakhirnya masa pajak
4. Pembebasan = berlaku untuk sanksi administrasi
5. Penghapusan = keadaan keuangan WP sedang tidak memungkinkan

Sampai disini dulu pembahasan kita mengenai pajak, pembahasan yang lebih mendalam akan saya bahas pada materi selanjutnya.

sumber : Aristanti Widyaningsih.(2011).Hukum Pajak dan Perpajakan.Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar